PERUMUSAN DAN
PENETAPAN PANCASILA
PROSES
PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA
A. Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI
Tanggal
28 Mei 1945 dibentuk BPUPKI (Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai) yang terdiri dari 62
anggota dengan diketuai oleh dr. Radjiman Widiodiningrat. Tugasnya adalah
mempertimbangkan masalah – masalah pokok kemudian merumuskan rencana – rencana
pokok bagi Indonesia Merdeka. BPUPKI mengadakan 2 kali siding, yaitu:
1. Sidang pertama 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
Ketua
BPUPKI meminta para anggota pandangan tentang apa yang akan dijadikan dasar
Indonesia merdeka / philosopie grondslag / dasar falsafah. Ada 3 tokoh yang
mengusulkan, diantaranya adalah :
a. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya, mengusulkan:
1) Peri kebangsaan.
2) Peri kemanusiaan.
3) Peri ketuhanan.
4) Peri kerakyatan.
5) Kesejahteraan rakyat.
Dalam
usulan tertulisnya, adalah:
1) Ketuhanan yang maha esa.
2) Kebangsaan persatuan Indonesia.
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b. Supomo (31 Mei 1945)
1) Negara Indonesia merdeka hendaknya
merupakan negara yang bersatu (totaliter dan integralistik).
2) Setiap warga negara dianjurkan supaya
takluk pada Tuhan tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan
diserahkan kepada golongan agama yang bersangkutan.
3) Dalam susunan pemerintahan negara harus
dibentuk suatu Badan Permusyawaratan agar pimpinan negara dapat bersatu jiwa
dengan wakil – wakil rakyat secara terus menerus.
4) Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur
berdasarkan asas kekeluargaan, tolong menolong, kooperasi.
5) Negara Indonesia yang berdasar atas
semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya akan bersifat negara
asia timur raya.
c. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam
pidatonya mengusulkan Indonesia merdeka bukan sebagai negara agama dan bukan sebagai
negara sekuer tetapi negara yang berdasarkan Pancasila. Adapun isinya adalah:
1) Kebangsaan Indonesia.
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3) Mufakat atau demokrasi.
4) Kesejahteraan sosial.
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Dari
pancasila tersebut, mengusulkan Tri Sila sebagai usulan alternatifnya,
diantaranya adalah:
1) Sosio Nasionalisme.
Hal
ini sebagai ringkasan dari sila Kebangsaan Indonesia dengan Internasionalisme
atau Perikemanusiaan.
2) Sosio Demokrasi.
Hal ini sebagai ringkasan dari sila
Mufakat atau Demokrasi dengan Kesejahteraan Sosial.
3) Ketuhanan.
Hal ini sebagai ringkasan dari sila
Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Dari
Tri Sila tersebut dapat diringkas menjadi satu yang dikenal sebagai Eka Sila.
Eka Sila yang dimaksud adalah Gotong Royong, yang mempunyai maksud sebagai
prinsip dalam mendirikan negara gotong royong yang berarti satu buat semua,
semua buat satu, semua buat semua.
Setelah sidang I BPUPKI usai, berlangsung
pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menjembatani
perbedaan antara golongan nasionalis dan islam. Dalam pertemuan itu dibentuk
panitia sembilan yang diketuai oleh Soekarno dengan tugas merumuskan
kesepakatan kedua belah pihak. Panitia ini berhasil menetapkan Rancangan
Pembukaan UUD yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta (22 Juni 1945).
Selengkapnya, Pancasila dalam Piagam Jakarta adalah:
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk – pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Sidang kedua 10 – 17 Juli 1945.
Dalam sidang ini selain menerima hasil
panitia sembilan yaitu Piagam Jakarta, juga dibentuk beberapa panitia
diantaranya adalah panitia perancang hukum dasar, panitia pembela tanah air dan
panitia ekonomi dan keuangan. Tanggal 14 Juli 1945 BPUPKI mengesahkan naskah
piagam jakarta sebagai rancangan mukadimah hukum dasar dan tanggal 16 Juli 1945
menerima seluruh rancangan hukum dasar. Adapun isi dari rancangan hukum dasar
tersebut adalah:
a. Pernyataan Indonesia merdeka.
b. Pembukaan Undang – undang Dasar.
c. Undang – undang Dasar terdiri atas pasal
– pasal.
Sedanngkan
tanggal 17 juli 1945 sebagai sidang penutupan BPUPKI secara resmi sehingga
tugas BPUPKI dianggap selesai yang hasilnya akan dijadikan dasar bagi negara
Indonesia yang akan dibentuk sesuai janji Jepang.
B. Perumusan Pancasila dalam Sidang PPKI
Tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk
PPKI, yang terdiri dari 21 orang dengan Soekarno sebagai ketuanya. Adapun tugas
PPKI adalah melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah – langkah
yang perlu untuk membentuk suatu negara. Dan tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
bersidang dan mengambil beberapa keputusan, yaitu:
1. Mengesahkan pembukaan UUD
2. Mengesahkan UUD
3. Memilih presiden dan wakil presiden
4. Menetapkan bahwa sementara waktu presiden
akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Dalam kesepakatan oleh PPKI ada
satu perubahan penting tentang rumusan sila 1 piagam jakarta bahwa anak kalimat
”dengan kewajiban menjalankan syaru’at Islam bagi pemeluk – pemeluknya”
disepakati untuk dihilangkan. Sehingga menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Penghilangan anak kalimat itu dilakukan berdasar pertimbangan bahwa suatu
pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa sebaiknya tidak ditempatkan suatu hal yang
hanya mengenai sebagian rakyat Indonesia, sekalipun bagian yang terbesar.
Sehingga pencoretan anak kalimat tersebut untuk menjaga persatuan bangsa dan
keutuhan seluruh wilayah Indonesia.
Daftar Pustaka
Bakry, Noor MS.1997. Pancasila
Yuridis Kenegaraan (ed. Rev). Yogyakarta: Liberty.
Budiharjo, Miriam. 2007. Dasar
–dasar ilmu politik . Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Santosa, Heru. Dkk. 2002. Sari
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya.
Suteng, Bambang. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan SMA. 3. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar